Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

Ilustrasi begal. (Foto: PRMN).

Pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tidak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi. Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap. (Red)

Baca Juga:  Berikan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat, Pemkab Purwakarta Raih Paritrana Award