Sekolah Juara

Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

×

Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini
Begal Payudara
Ilustrasi begal payudara. (Foto: PRMN).
Ilustrasi begal. (Foto: PRMN).

Kasus ini berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2021) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:  Karir Donald Trump, Hingga Kebijakan Kontroversi Semasa Menjadi Presiden AS

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban. Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.

Baca Juga:  Predikat Persib Tak Terkalahka, Begin Kata Pelatih Robert Albert

Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan