Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

Ilustrasi begal. (Foto: PRMN).

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang.

Baca Juga:  Asik Libur Nasional dan Cuti Bersama Sudah Ditepapkan Cek Selengkapnya Disini

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” ucap Chandra.

Baca Juga:  Gelandangan hingga Anak Jalanan Mulai Bermunculan di Bekasi, Dani Ramdan: Razia!

Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

Baca Juga:  Kapan Tiket Persib vs Bali Dijual, Ini Penjelasan Bos Persib

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” tuturnya.