Gawat, Masih Ada Pejabat Sergai Malu Pakai Plat Merah

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI –  Adanya oknum yang pejabat di pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, memicu berbabai penilain dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Robert Butar-butar menyesalkan masih banyaknya pejabat Pemkab Kabupaten Serdang Bedagai  mengganti warna plat mobil dinas.

Anehnya, masih ada oknum pejabat Pemkab Serdang Bedagai masih mengganti warna plat mobil dinas diantaranya mobil dinas Toyota Inova BK 1398 NX dan Toyota Avanza BK 1370 NX. Kedua mobil dinas terparkir dihalaman parkir komplek kantor Bupati Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Berpelukan! Anggiat Pasaribu dan Ibunda Arteria Dahlan Akur

Nekatnya pejabat Serdang Bedagai mengganti warna plat mobil dinas, menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, dimana membuktikan tidak tegasnya Pemkab Sergai dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang mengganti warna mobil dinas.

“Kalau petinggi Pemkab Sergai tegas, dipastikan tidak ada pejabat berani mengganti warna plat mobil dinas,” kata Arianto, seorang warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Menurutnya, penggantian warna plat mobil dinas membuktikan oknum pejabat malu menggunakan mobil dinas. Atau biar dianggap seolah-olah yang digunakan mobil pribadi.

Baca Juga:  Berkunjung Ke Cianjur Tak Bawa Bukti Negatif Covid-19, Silahkan Balik Lagi

“Mungkin pejabat itu malu pakai plat merah sehingga diganti menjadi hitam buat dianggap mobil pribadi,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasat lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Agung Basuni mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan agar tidak dilakukan perubahan warna plat kenderaan dinas, sebab penggantian warna plat mobil dinas melanggar UU lalulintas.

Baca Juga:  Kata Oded M Danial, Posyandu Jadi Garda Terdepan Pembangunan SDM di Kota Bandung

“Apabila ditemukan di jalan dapat di tilang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, semua kendaraan yang tidak sesuai ketentuan bisa kita kategorikan pelanggaran. Tidak hanya plat nomor, termasuk kelengkapan pribadi surat-surat kelengkapan lain juga seperti mengganti knalpot, tidak memasang spion, mengubah spectek kendaraan serta tidak memakai safety bels pada pengemudi roda 4 dan pemakaian helm.

“Tidak hanya penggantian warna plat mobil dinas, perlengkapan surat-surat perlengkapan dan tidak menggunakan helm dapat di tilang,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra