Sekolah Juara

Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

×

Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Garut.

Ketiga Jenderal NII yang ditangkap terkait kasus makar itu selanjutnya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Banjir Serdang Bedagai Meluas, Sejumlah Rumah Warga Nyaris Tenggelam

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga:  Berikut Lima Keutamaan Sholat Subuh

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Berani Cemari Sungai Citarum, Ridwan Kamil: Siap-siap Berhadapan dengan Hukum
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan