DPRD Purwakarta Bawa Permasalahan UPK Ke Kemendes

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Terdapat 3 catatan awal pihak Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta usai mendapatkan keterangan secara langsung kepada para Unit Pengelola Keuangan (UPK) terkait laporan yang mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan dana UPK.

3 hal tersebut yaitu perihal adanya pembagian dana tunjangan masa kerja, legal standing perubahan UPK menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) serta masalah pengelolaan dana UPK yang ditemukan adanya tunggakan dana di masyarakat yang mencapai 1 M di salah satu UPK yang diduga akibat pengelolaan yang tidak baik dan tidak tepat sasaran.

Baca Juga:  Menpora Tetapkan Jawa Barat  Sebagai Sentra Pembinaan Atlet

“Apa yang kita dapatkan hari ini akan kita konsultasikan langsung ke Kemendes dalam kunjungan kerja kita nanti,” kata Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani, usai melakukan rapat bersama para UPK, Selasa (04/04/2017).

Baca Juga:  Jengkel Pembangunan Mangkrak, PMII Kabupaten Tasikmalaya Sambangi Dinas PUPR

Fitri menjelaskan apa yang para UPK lakukan saat ini belum memiliki regulasi hukum yang jelas karena hanya mengandalkan surat edaran dari pihak kementrian terkait dan surat edaran tidak bisa menjadikan landasan.

Baca Juga:  Petani Iklan Jaring Apung di Cirata Dialihkan, Ini Kata DKPP Cianjur

“Surat edaran bukan produk hukum jadi tidak bisa dijadikan sebagai acuan,” jelasnya.

Fitri menambahkan, dalam surat edaran hanya menyarankan perubahan UPK menjadi Perkumpulan Badan Hukum (PBH) sebagai upaya untuk mengamankan aset milik UPK tidak menyebutkan adanya dana tunjungan masa kerja. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat