Disnakertrans Jabar: UMK Tidak Boleh Dibawah UMP

JABAR NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menggelar Konferensi Pers berkaitan dengan Upah Minimum (UMP).

UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2018 seperti diketahui sudah ditetapkan oleh keputusan Gubernur tanggal 30 Oktober 2017 kemarin.

Baca Juga:  Sekolah di Serdang Bedagai Mulai Gelar PTM Terbatas, Ini Pesan Darma Wijaya

Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif mengatakan bahwa UMP merupakan jaring pengaman dan tidak ada lagi perusahaan di Kabupaten/Kota yang memberi upah di bawah UMP.

“Bahwa Upah Minimum Provinsi dengan angka 1,5 juta itu menjadi jaring pengaman dalam kaitan pengupahan. Jadi yang namanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak boleh lebih kecil dari pada Upah Minimum Provinsi,” katanya, Rabu (01/11/2017).

Baca Juga:  RedDoorz Tambah 45 Properti Di Jawa Barat Hingga Kuartal Pertama 2019

Terkait dengan kenaikan (UMK) sebesar 8,7 %, pihaknya masih melakukan pengkajian terlebih dahulu dan rencananya akan di umumkan 21 November mendatang.

Baca Juga:  Rebutan Nomor Antrean Vaksinasi, Ratusan Warga Subang Abaikan Prokes

“Kami masih menunggu surat dari Bupati/Walikota atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” tuturnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat