Daerah

Pemilik Truk ODOL Siap-siap Dipenjara! Dishub Jabar Tindak Tegas Pelanggar di Sukabumi

×

Pemilik Truk ODOL Siap-siap Dipenjara! Dishub Jabar Tindak Tegas Pelanggar di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pemilik Truk ODOL Siap-siap Dipenjara! Dishub Jabar Tindak Tegas Pelanggar di Sukabumi
Personel Dishub Jawa Barat saat melakukan pengecekan dokumen dan dimensi kendaraan angkutan barang dalam operasi rutin di wilayah Sukabumi. (Ilustrasi AI)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menabuh genderang perang terhadap praktik angkutan over dimension over load (ODOL) di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Tidak sekadar sanksi administratif, pemilik perusahaan angkutan yang terbukti melanggar kini terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jerat Pidana bagi Pengusaha Nakal

Langkah berani ini diambil untuk menghentikan kerusakan jalan yang kian parah di wilayah Sukabumi. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi tersebut menyasar langsung para pemilik kendaraan, bukan sekadar pengemudi di lapangan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307, praktik memodifikasi dimensi atau memuat barang secara berlebih merupakan pelanggaran hukum serius. “Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” tegas Dhani pada Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:  Soal Kemunculan Harimau di Hutan Sukabumi, Warga Cicantayan Ngaku Punya Buktinya

Beban Muatan Tembus 200 Persen

Mengapa tindakan tegas ini mendesak? Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang sudah di luar batas kewajaran. Pengawasan Dishub Jabar mengungkapkan mayoritas truk jenis dump truk dan tronton yang melintas di jalur tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran muatan.

Bahkan, diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan antara 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin yang berlaku. Sebagian besar angkutan ini membawa material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Material tersebut dikirim dari wilayah Cikembar menuju kawasan industri di Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta.

Baca Juga:  Keren! Lapan Sukses Luncurkan Roket RX450, Jangkauan 84 Km

Operasi Penimbangan dan Standar Baru

Bagaimana strategi Dishub untuk memastikan kepatuhan? Selain menggelar operasi penimbangan rutin secara mendadak, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif namun mengikat kepada perusahaan tambang. Perusahaan kini wajib menyediakan fasilitas jembatan timbang mandiri di lokasi operasional mereka.

Dhani menambahkan, langkah ini bertujuan agar setiap kendaraan yang keluar dari area tambang dipastikan tidak melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Selain itu, pihak perusahaan juga diharuskan mengganti armada dengan truk engkel yang telah memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Perketat Rambu di Titik Strategis

Sebagai langkah pengamanan tambahan, Dinas Perhubungan segera memperbanyak pemasangan rambu peringatan MST. Rambu-rambu ini akan dipasang secara masif di berbagai titik strategis sepanjang jalur Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah.

Baca Juga:  Pantau Mudik di Cianjur, Ridwan Kamil Pastikan Kondisi Aman Terkendali

Upaya ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan milik provinsi yang selama ini tergerus akibat beban berlebih. Pemerintah berharap, dengan kombinasi antara pengawasan ketat dan ancaman pidana, para pengusaha angkutan akan lebih patuh terhadap aturan keselamatan jalan. (Red)

Infografis: Aturan Baru Angkutan Barang di Jalur Cikembar

  • Target Operasi: Truk muatan batu dan serbuk kapur di jalur Cikembar-Jampang Tengah.
  • Sanksi Hukum: Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun (Pasal 277 & 307 UU LLAJ).
  • Pelanggaran Ditemukan: Muatan berlebih mencapai 150% – 200% dari izin.
  • Kewajiban Baru: Perusahaan wajib memiliki jembatan timbang mandiri.
  • Armada Standar: Wajib menggunakan truk yang sesuai standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Sumber: Humas Jabar / Diskominfo Jabar