JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bakal menindaklanjuti pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) guna memperkuat perlindungan kepada para pekerja informal tersebut.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang baru saja disahkan oleh DPR RI tersebut.
Ia menilai aturan ini sangat mendesak agar para pekerja domestik bisa mendapatkan perlindungan serta hak yang lebih layak.
“Setuju. PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan,” ujar Dedi dikutip dari Kompas, Kamis (23/4/2026).





