Pemkab Garut Larang Transportasi Online Beroperasi

JABARNEWS | KAB GARUT – Setelah Ribuan sopir angkutan umum disekitar Kabupaten Garut aksi turun kejalan dan menolak hadirnya transportasi online, senin (05/02/2018) kemarin, akhirnya Pemkab Garut pun memastikan telah melarang angkutan online.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan sebetulnya pemkab Garut telah menerbitkan surat dan menyatakan bahwa angkutan transportasi online tidak boleh beroperasi.

Baca Juga:  Waduh, Kelompok Khilafatul Muslimin Ganti NIW E-KTP, Kok Bisa??

“Kalau masalah transfortasi online itu sudah kita terbitkan surat waktu Januari (2018) lalu bahwa transportasi online itu tidak boleh beroperasi di Garut,” jelas Helmi saat dihubungi Jabarnews.com Selasa (06/02/2018).

Menurutnya, selaku pemerintah Kabupaten Garut pihaknya melarang keras akan angkutan berbasis daring di Garut berdasarkan sejumlah hal.

Baca Juga:  Polda Jabar: Kapolsek Astanaanyar Terancam Dipecat, Termasuk 12 Anggota

Seperti halnya transportasi online tersebut belum memiliki izin operasi di Garut.

“Tapi kenyataannya malah beroperasi. Makannya buntutnya kemarin, para sopir melakukan aksi mogok massal,” katanya.

Helmi menjelaskan pihajnya bersama Organda dan Polres Garut sudah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:  Begini Kronologi Truk Muatan Genting yang Masuk Jurang di Tanjakan Rasamala Bogor

“Akhirnya pemkab sepakat melarang kendaraan berbasis online tersebut dilarang beroperasi disekitar kawasan Kabupaten Garut,” jelas helmi. (Yud).

Berita Jabar|Jabarnews

Suasana Ribuan Supir angkutan umum Demo menolak keberadaan angkutan online di Garut, Senin (05/02/2018). (Foto : Doc)