KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Di Pilkada Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 mendatang, Senin (12/2/2018).

Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan independen, Zainal Arifin-Luthfi Bamala, Padil Karsoma-Acep Maman yang disusung gabungan Parpol PDI-P dan PPP serta pasangan Anne Ratna Mustika-H Aming yang diusung gabungan Parpol Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB.

Baca Juga:  BPPTKG: Ada Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Berupa Guguran Lava Pijar

“Pengumuman bersama ini yang memenuhi syarat sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018. H.Zainal Arifin-Luthfi Bamala memenuhi syarat. Hj.Anne Ratna Mustika-H.Aming dan H. Padil-Acep Maman,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Regulasi Rutilahu Tak Bisa Diadvokasi, Ini Sebabnya

Sementara itu diketahui untuk pengundian nomer urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada Selasa 13 Februari 2018 di Gedong Sigrong Purwakarta.

Baca Juga:  Miris! Perbaungan Serdang Bedagai Tak Laksanakan MTQH Tingkat Karena Keterbatasan Anggaran

“Pengundian nomer urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan, Selasa 13 Februari 2018, di Gedong Sigrong Purwakarta,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat