Kendaraan Bermuatan Lebih Lewat Tol, Sanksi Menunggu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) (kendaraan bermuatan lebih) digelar PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi bersama sejumlah instansi terkait di KM 72 dan 88 Purwakarta serta KM 149 Padalarang Barat.

“Penertiban kendaraan over load dan over dimensi ini untuk mencegah kerusakan konstruksi jalan tol dan arteri. Untuk operasi tahap pertama, pelanggar kita kenakan tilang. Namun jika di tahap berikutnya masih terjadi pelanggaran. Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk memberikan sangsi penurunan barang yang over load,” ungkap Deputi GM Traffic Manajemen PT Jasa Marga Purbaleunyi, Adrie Koestiawan, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga:  KPK Eksekusi Mantan Walikota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin

Menurut Adrie, operasi tersebut mulai digelar pada 13 sampai 15 Maret 2018 mendatang di TIP 88A.

“Untuk jalur A dilaksanakan di Rest Area KM72 atau KM 88 pada minggu kedua setiap 2 bulan sekali. Sementara untuk di jalur B dilaksanakan di Rest Area KM 149 atau Pool Patroli Padalarang Barat pada minggu kedua setiap 2 bulan sekali” paparnya.

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi, Total Ada 16 Adegan

Adrie menambahkan, dalam urusan pemberian sanksi tilang kendaraan over load pihaknya bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, “Soal sanksi kita koordinasikan dengan pihak penegak hukum,” ucap dia.

Baca Juga:  Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Di Jabar, Ini Pesan Abdul Hadi Wijaya

Diketahui, penindakan berupa tilang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307 yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat