DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal Untuk Bank bjb

JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H. Adjo Sardjono menghadiri Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (9/4/2018).

Rapat paripurna ini membahas Nota Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tbk (Bank bjb). dan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi,

Baca Juga:  Kemarin, Ponpes Idrisiyyah Tasikmalaya Terbakar, Gudang dan Rumah Pengajar Hangus

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, mengungkapkan, Raperda tentang pemberian penyertaan modal kepada Bank Bjb sudah dilakukan analisa, baik secara investasi maupun dari peraturan perundang-undangan.

“Pemberian penyertaan modal ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah, yang bertujuan untuk peningkatan PAD, pelayanan perbankan yang prima, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. masyarakat,” kata Marwan.

Baca Juga:  Akses Tol ke Bandara Kertajati Dibuka, Ridwan Kamil Berharap Begini

“Perda tentang penyertaan modal kepada Bank BJB harus sudah diundangkan paling lambat bulan Juni 2018, untuk dialokasikan pada APBD perubahan 2018 atau paling lambat pada APBD 2019,” tambahnya.

Selanjutnya dia mengatakan, Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi hendaknya dijadikan sebagai latar belakang sejarah terciptanya Kabupaten Sukabumi secara historis dan sosiologis.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Beberkan Kasus Narkoba dan Lakalantas Selama Tahun 2023

“Hari Jadi Kabupaten Sukabumi tidak dimaknai sebagai seremonial saja, akan tetapi lebih kepada semangat untuk menghargai jasa-jasa dan meneruskan cita-cita para pahlawan dan pendahulu kita, agar Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari NKRI dapat berkontribusi dalam pembangunan baik secara kedaerahan maupun nasional,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat