Ini Langkah Polres Untuk Cek Fisik Kendaraan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Kasatlantas Polres Kota Cirebon, AKP Rezkhy Satya Dewanto, mengatakan Satuan lalu lintas Polres Kota Cirebon sudah melaksanakan mekanisme pendaftaran angkutan online dengan cek fisik kendaraan sesuai dengan prosedur.

“Untuk pendaftaran kendaraan akan disesuaikan dengan alokasi penomoran di wilayah hukum masing-masing serta di wilayah hukum Polres Kota Cirebon sudah ada penomorannya,” ujar Rezkhy, di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:  Pembengkakan Di Otak, Nining Meida Dirawat Di RS Al Islam Bandung

Rezky melanjutkan, apabila sudah beroperasi selama satu tahun, kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan perubahan nama dari perorangan ke badan hukum, baik PT maupun koperasi yang sudah diberikan alokasi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Kekerasan Pada Anak Merupakan Fenomena Gunung Es

“Untuk mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan baru maupun yang sudah beroperasi akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten,” ungkapnya.

Ditambahkannya, rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Terjunkan Puluhan Petugas Pemeriksa Hewan

“Bagi yang belum mengetahui secara detail atau perorangan belum tergabung dalam satu komunitas dihimbau untuk masuk ke badan hukum atau korporasi yang sudah direkomendasikan oleh Dishub Provinsi,” imbuhnya.(One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat