Ini Langkah Polres Untuk Cek Fisik Kendaraan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Kasatlantas Polres Kota Cirebon, AKP Rezkhy Satya Dewanto, mengatakan Satuan lalu lintas Polres Kota Cirebon sudah melaksanakan mekanisme pendaftaran angkutan online dengan cek fisik kendaraan sesuai dengan prosedur.

“Untuk pendaftaran kendaraan akan disesuaikan dengan alokasi penomoran di wilayah hukum masing-masing serta di wilayah hukum Polres Kota Cirebon sudah ada penomorannya,” ujar Rezkhy, di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:  Gus Menteri Dapat Penghargaan Adat dengan Gelar Datuk Redondo

Rezky melanjutkan, apabila sudah beroperasi selama satu tahun, kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan perubahan nama dari perorangan ke badan hukum, baik PT maupun koperasi yang sudah diberikan alokasi.

Baca Juga:  Nataru Mau Liburan ke Ragunan? Wajib Tahu Kabar Ini

“Untuk mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan baru maupun yang sudah beroperasi akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten,” ungkapnya.

Ditambahkannya, rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi.

Baca Juga:  Status Tersangka Disematkan Dhandhy Dwi Laksono Meski Dipulangkan Polisi

“Bagi yang belum mengetahui secara detail atau perorangan belum tergabung dalam satu komunitas dihimbau untuk masuk ke badan hukum atau korporasi yang sudah direkomendasikan oleh Dishub Provinsi,” imbuhnya.(One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat