JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi merilis skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027.
Salah satu poin krusial dalam aturan anyar ini adalah penempatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen utama dalam menjaring siswa unggulan.
Dinas Pendidikan Purwakarta mengalokasikan porsi khusus sebesar 6 persen untuk jalur TKA. Angka ini merupakan bagian dari total kuota jalur prestasi yang dipatok sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/618-Disdik/2026.





