Jika Ada Politisasi Bantuan Pemerintah, Laporkan Ke Panwaslu

JABARNEWS | MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik pihak-pihak tertentu. Pasalnya, kini muncul indikasi program bantuan pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada momen Pilkada Serentak ini.

Itu ditegaskan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Jakarta dalam rilis yang dikirimkannya, Selasa (5/6/2018). ‎ Dia mengatakan, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepetingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos) dan dana program-program populis lain.

Baca Juga:  RSUD Kota Depok Anstisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Tangki Oksigen Kapasitas 10 Ton Disiapkan

“Fenomena itu disebut politisasi anggaran negara. Sudah banyak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan lainnya yang paling mungkin melakukan politisasi anggaran yakni incumbent, baik yang maju lagi dalam kontestasi Pilkada maupun yang ‘mensponsori’ calon tertentu,” ungkapnya.

‎Donal menambahkan, politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, dan hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

Baca Juga:  Anak Didiknya Idap Tumor Ganas, Ini Yang Dilakukan Kepsek SMK Taruna Sakti

“Dalam hal ini Peran Panwas menjadi penting. Karena leading sector pengawasannya ada di Panwas,” ujar pria yang pernah menjadi narasumber seminar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Majalengka itu.

Donal berharap ‎agar masyarakat tidak tinggal diam jika mendapati terjadinya korupsi politik. Jika ada bantuan atau angaran negara yang diarahkan untuk kepentingan politik Pilkada hal tersebut bisa dilaporkan ke Panwaslu.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Moeldoko, Kenalkan Inilah Lima Sosok Deputi Baru KSP

“Dan pelakunya bisa dijerat pasal dalam Undang – undang Korupsi atau pasal Tindak Pidana Pemilu. Jika pelaku memakai anggaran fiktif, dana hibah fiktif untuk tujuan politik, ia melanggar Undang – undang Korupsi. Jika pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pemilu,” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat