Pemerintahan

Asda Kabupaten Masuk Sel, Pj Bupati Sumedang Panik Bukan Main

×

Asda Kabupaten Masuk Sel, Pj Bupati Sumedang Panik Bukan Main

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUMEDANG – Ditetapkannya Dicky Rubiana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Wado, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Sumarwan Hadisoemarto panik. Ia pun akan langsung melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Kejari Sumedang.

Diberitakan sumedangonline.com sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang Dicky Rubiana. Saat ini, Dicky sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang.

“Saat ini surat permohonan penangguhan sedang dalam proses. Kalau memang pihak Kejari mengizinkan kepada kami untuk mengirimkan surat penangguhan untuk Dicky ya kami akan kirimkan,” kata Sumarwan kepada sumedangonline.com, Jumat (20/7/2018).

Baca Juga:  Harapan Yod Mintaraga terhadap Cheka Virgowansyah yang Ditunjuk Pemerintah Pusat Jadi Pj Wali Kota Tasikmalaya

Sumarwan mengatakan, dilayangkannya surat penahanan tersebut lantaran Dicky saat ini menduduki posisi Asisten Daerah Administrasi. Ia pun belum mendapatkan pengganti Dicky untuk menempati posisi itu.

“Penahanan Dicky jelas akan mengganggu roda pemerintahan. Sebab, jumlah ASN di Kabupaten Sumedang sedang minim. Makanya kita ada beberapa jabatan yang kosong,” tuturnya.

Baca Juga:  Anak Punk Ditemukan Tak Bernyawa Di Depan Pertokoan Di Purwakarta

Sebagai informasi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1779/O.2.21/Fd.1/08/2017 tertanggal 29 Agustus 2017. Dicky diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo, pasal 3 jo, pasal 8 jo, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan oleh UU nomor 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kerugian keuangan negara terkait kasus Pasar Wado mencapai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran revitalisasi pembangunan Pasar Wado sebesar Rp 6,3 miliar.

Baca Juga:  Dalil Prabowo-Sandi Soal Pelanggaran TSM, Hakim MK Nilai Tidak Beralasan Hukum

Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumedang, Dicky Rubiana itu dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Sumedang dan dititipkan di Lapas Kelas IIB. Selain Dicky, Kejari sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya yakni YA, JK, AJ, DS dan TA. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan