Polisi Ringkus Pria Tua Yang Kuasai Ganja Senilai Rp300 Ribu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kedapatan memiliki serta menyalahgunakan narkotika jenis ganja, pria tua berinisial NH (58), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Akibatnya pria tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (24/7/2018) di Jalan Raya Pertigaan Cikolotok depan Indomart margasari, tepatnya di Desa Margasari Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Baca Juga:  Asyik Siap Hijaukan Jawa Barat

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan di saku jaket depan sebelah kanan tersangka,” ujar Kasat Narkoba, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (2/8/2018).

Saat dimintai keterangan, lanjut dia, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial P, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

“Tersangka membeli barang haram itu dari P seharga Rp300 ribu,” ujar Heri.

Barang bukti ganja senilai Rp300 ribu

Akibat perbuatanya, tambah dia, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, Pria tua tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ratusan Koper Calhaj Purwakarta Diberi Gantungan Unik

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu menambahkan, kasus tersebut akan terus dia dalami hingga dipastikan penjual atau pemasok barang haram terhadap tersangka saat ini bisa segera ditangkap.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga tersangka dapat kami amankan,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat