Polisi Tilang Truk Dan Pick Up Over Load

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Kendaraan truk atau pick up yang membawa barang dengan melebihi kapasitas (over load), bersiaplah akan berhadapan dengan petugas kepolisian dan langsung akan segera ditilang. Selain melanggar peraturan lalu lintas, truk atau pick up over load juga mengancam keselamatan pengendara dan orang lain.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Isnadi Anang Raharjo, mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan pengangkut barang seperti truck dan pick up yang membawa barang melebihi kapasitas. Dalam razia yang digelar di jalan raya Cigasong-Rajagaluh-Sumber, pihaknya langsung menilang kendaraan over load tersebut.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 28 Maret 2023, Berikut Informasinya

“Kami langsung berhentikan mobil yang bawa barang lebih dari kapasitasnya. Bahkan ada mobil pick up yang lebih kecil, tapi barang bawaannya lebih tinggi dari mobilnya. Itu sangat berbahaya, kami langsung menilangnya,” ungkapnya, Selasa (14/8).

Baca Juga:  Gegara Ini, Banjir Kotoran Sapi Serang Kampung Sukahaji Lembang

Isnadi menambahkan, dalam setiap kendaraan telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa dibawa di kendaraan tersebut. Termasuk jumlah orang dalam satu kendaraan tersebut. Jika melebihi kapasitas, hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan.

Baca Juga:  Inilah Masalah yang Patut Dihindari Berdasarkan Zodiak

“Semua jenis kendaraan ada ketentuan dan batasannya. Jadi, selain kami periksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, kami juga akan langsung memberhentikan kendaraan yang melebihi kapasitasnya,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat