JABARNEWS | KOTA BOGOR – Kasus gratifikasi penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat Kota Bogor, yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor, Kosasih Saputra, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Widiyanto Nugroho, mengatakan, setelah melakukan pelimpahan, Kosasih akan dijebloskan ke Lapas Paledang Bogor. Dia akan akan ditahan selama 20 hari ke depan di lapas ini” katanya, dikutip Pojok Bogor, Jumat (17/8/2018).
Widi mengungkapkan, setelah pelimpahan ini Kosasih akan segera disidangkan. Dia disangkakan dengan tuduhan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang tenang Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil penyedikan Kosasih menerima hadiah uang sebesar Rp 110 juta dan Rp 78 juta terkait janji berkaitan pelaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Bogor. Barang bukti sendiri yang sudah diamankan oleh pihak kejaksaa adalah beberapa dokumen barang bukti kemudian berupa dokumen,” katanya.
Diketahui, Kosasih Saputra sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak penyidik dari tahun 2014. Hingga akhirnya, Kosasih Saputra ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di rumah kediamannya di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat