JABARNEWS | JAKARTA – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun 2019 merupakan hal wajar. Pasalnya, selama 4 tahun terakhir, gaji PNS tidak mengalami perubahan.
“Ya karena udah empat tahun enggak ada kenaikan gaji. Dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar aja,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8/2018), dikutip Liputan6.com.
Diketahui, dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019, Kamis (16/8/2018), Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji para ASN. Tidak hanya para ASN, pemerintah juga menaikkan uang yang diterima pensiunan PNS.
Selanjutnya Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Alokasi di APBN, lanjutnya, memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Selain menaikkan gaji, kata dia, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diberlakukan mulai tahun ini.
“Pemerintah juga akan mengalokasikan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS. Sri Mulyani menyatakan besaran tukin yang akan diterima antara PNS pusat dan daerah akan berbeda. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing,” ujarnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat