KPU Serdang Bedagai Perpanjang Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara perpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Serdang Bedagai Misriani membenarkan KPU Serdang Bedagai memperpanjang pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah Pilkada 2020.

“Sudah kita umumkan diperpanjang tiga hari,” katanya pada jabarnews.com, Kamis (10/9/2020) sore.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Sudah Keluarkan Rp 185 miliar, Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Ia menjelaskan, masa pendaftaran di perpanjang karena hanya satu pasangan calon yang baru terdaftar. Untuk pendaftaran nanti di jadwalkan tanggal 11 sampai 13 September bulan ini.

“Sesuai pengumuman perpanjang masa pendaftaran 11 sampai 13 September,” ungkap Misriani.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai, Junaidi mengatakan, pasangan bakal calon Soekirman dan Tengku Ryan akan kembali mendaftar ke KPU Serdang Bedagai dimasa perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga:  Bangga! Siswa SMP di Cianjur Sabet Juara Dalam Ajang Robotik se-ASEAN

“Kita daftar kembali, tapi belum tau tanggalnya, keputusan tanggal pendaftaran tergantung Paslon,” katanya.

Dia mengatakan, pasangan Soekirman dan Tengku Ryan sudah mengadu ke kantor Bawaslu Serdang Bedagai terkait rekomendasi B1KWK PAN digunakan untuk mendukung pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Padahal B1KWK dari DPP PAN untuk pasangan Soekirman dan Tengku Ryan tertanggal 3 September.

Baca Juga:  Gegara Suka Ngelike Di Facebook, PPK Ini Jadi Perhatian Bawaslu

Selain itu tanggal yang sama Sayuti Nur sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD PAN Serdang Bedagai dan digantikan Soekirman sebagai PLT Ketua DPD.

“Ini dasar kita mengadu ke Bawaslu terkait B1KWK PAN seharusnya mendukung Soekirman, namun digunakan mendukung pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan,” pungkas Junaidi. (Ptr)