Pasundan

Aneh, Di Purwakarta Ada Camat Yang Nyaleg Tapi Masih Ngantor

×

Aneh, Di Purwakarta Ada Camat Yang Nyaleg Tapi Masih Ngantor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Camat Bungursari, Djuanda tercatat sebagai salah satu Bacaleg Partai Golkar di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka dan Cibatu. Dia masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019. Namun, yang bersangkutan masih terlihat menjalankan rutinitasnya sebagai Camat di Kecamatan Bungursari.

Akhir-akhir ini, roda pemerintahan di kecamatan tersebut dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah kebijakan yang bernuansa politis, diduga sering dikeluarkan oleh sang camat yang notabene tercatat sebagai salah satu Bacaleg.

“Kebijakan-kebijakannya sering bernuansa politis, bisa dibilang berpotensi menguntungkan pribadi secara politik. Yang bersangkutan sudah terdaftar di DCS Pemilu 2019. Ini tidak baik bagi pendidikan demokrasi di wilayah tersebut,” ujar Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril kepada awak media, Selasa 21 Agustus 2018.

Baca Juga:  Aher Siap Jadi Jurkam Pasangan Asyik Di Hari Sabtu Dan Minggu

Ia meminta penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Purwakarta mengambil tindakan dan langkah-langkah untuk mencegah hal ini berlarut-larut.

Tak hanya itu, Aril juga meminta pejabat dan instansi terkait dalam hal ini BKD, harus sigap dengan situasi tersebut.

Baca Juga:  15 Tahun Benjolan Di Punggung‎, Lansia Ini Butuh Bantuan

“Dengan barpatokan pada PP 37/2004 dan UU 5/2014, memang ada jangka waktu proses pemberhentian ASN, namun demi Pemilu yang jujur dan adil, sebaiknya pejabat tersebut segera diganti,” kata Aril.

Jika yang bersangkutan tercatat sebagai Bacaleg, otomatis terdaftar juga sebagai anggota partai politik, “Masa sih jabatan camat dipegang oleh anggota parpol. Ini harus ditegaskan,” tutur Aril.

Berorientasi Kepentingan Rakyat

Terpisah, mengomentari perihal diatas, Mantan Camat Bungursari, Jaenal Arifin mengatakan, bagi seorang camat mengayomi masyarakat adalah hal yang utama. Walau tidak dipilih oleh rakyat, orientasi kerja camat harus demi kepentingan rakyat.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Targetkan 78 Persen Partisipasi Pemilih

“Kebijakan-kebijakan yang diambil, yang utama harus demi kentingan masyarakat. Tidak boleh melakukan politik praktis. Idealnya, setelah yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg, harus sudah ada pejabat penggantinya atau Pjs,” ujar Pensiunan yang juga tercatat sebagai salah satu Bacaleg di Partai Amanat Nasional itu.

Hingga naskah ini ditulis, Camat Bungursari Djuanda belum bisa dikonfirmasi. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan