JABARNEWS | BANDUNG – Untuk kesekian kalinya, aparat penegak hukum kembali mencoba mengeksekusi tanah adat Mayasih.
Pada tahun 2017 silam, upaya eksekusi digagalkan oleh aksi damai masyarakat Sunda Wiwitan. Tahun ini kejadian tersebut itu berulang.
Pengadilan Negeri Kuningan dengan Surat No. W.11.U16/825/HK.02/4/2022 memerintahkan pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi tanah adat Mayasih yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022.
Keputusan tidak mempertimbangkan sejarah Sunda Wiwitan. Pasalnya tanah dan bangunan adat yang menjadi objek eksekusi, memiliki hubungan yang kuat dan menyejarah antara masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan dengan leluhur.
Koordinator Divisi Advokasi Sobat KBB, Usama Ahmad Rizal mengatakan, komunitas ini merupakan kesatuan masyarakat adat yang sudah terbentuk sejak lama. Bahkan sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk.
“Selain itu, mereka berpegang teguh terhadap norma serta aturan adat yang sudah mereka jalani sejak lama secara turun-temurun. Misalnya pengaturan tentang pertanian, hubungan sosial, penguasaan lahan yang komunal dan lainnya,” ujar Usama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).