Daerah

Aksi Heroik Wanita Pemberani Ini Gagalkan Penjambretan

×

Aksi Heroik Wanita Pemberani Ini Gagalkan Penjambretan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaku penjambretan yang berhasil digagalkan oleh korbannya sendiri, di Jalan Cikopo Raya, Bungursari, Purwakarta, Jumat (14/9/2018), kini tengah dalam penanganan Polsek Bungursari, Polres Purwakarta.

Pelaku penjambretan, Rudi Charli (34), kini sudah mendekam di penjara Mapolsek Cibungur, Bungursari, Purwakarta sesaat setelah kejadian.

Kapolsek Bungursari, Kompol Syarif Hidayat, mengatakan, tersangka baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Diduga pelaku adalah residivis. Pelaku melakukan penjambretan, mungkin karena kebutuhan ekonomi karena dirinya baru keluar dari lapas akibat kasus penganiayaan,” kata Syarif saat ditemui di ruangannya, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga:  Polisi Hadiahi Timah Panas Kepada Pelaku Pencurian di Asahan

Ia menambahkan, penjambretan yang dilakukan pada sekitar pukul 06.20 WIB tersebut, terjadi di pinggir jalan, saat korban Chika Desty Pratiwi (25) menunggu temannya. Saat itu, korban yang merupakan karyawati yang akan pergi bekerja tidak menyadari adanya pelaku yang tengah mengintai dari belakang.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2023 di Purwakarta Tekankan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Sesaat setelah korban mengeluarkan handphonenya dan merasa dianggap lengah, Rudi segera mengambil telepon dari genggaman korban.

Namun, kata Syarif, korban berhasil mempertahankan barang miliknya dan sempat meraih jaket pelaku agar tidak kabur.

“Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban. Oleh karena itu korban sempat tergusur karena tarikan pelaku beberapa meter. Pelaku jatuh karena korban masih menarik jaketnya,” ucap dia.

Baca Juga:  Bupati Tegaskan SIM Pasar Jatibarang Tak Ada Biaya

Akibat kejahatan yang dilakukannya tersebut, lanjut dia, pria yang baru saja keluar dari penjara itu kembali mendekam di balik jeruji besi.

Rudi dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang kejahatan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa handphone korban, termasuk motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan