Bawaslu Majalengka Ingatkan Caleg Jangan Pasang APK Di Tempat Terlarang

JABARNEWS | MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka ‎mengingatkan para caleg dan tim suksesnya untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang. Tempat terlarang tersebut yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah.

“Masyarakat harus terlibat aktif mengawasi kampanye, termasuk APK yang dinilai melanggar. Bila ditemukan ada APK di tempat terlarang tersebut, harus segera dilaporkan ke Panwas Desa maupun Panwas Kecamatan,” ungkap staf dari Sekretariat Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, dalam Sosialiasi Pengawasan Pileg dan Pilpres 2019, yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga:  Innalillahi, Bocah 8 Tahun di Karawang Hilang Saat Main di Irigasi

Dede menambahkan, jika ditemukan ada APK yang ada di tempat terlarang, maka masyarakat tidak boleh langsung merobeknya, namun harus dilaporkan ke pihak penyelenggara. Nanti pihak penyelenggara akan menyurati pihak parpol agar diturunkan.

Baca Juga:  BNPB Ingatkan Anggaran Bencana Gempa Cianjur Jangan Disalahgunakan

“Masyarakat hanya bertugas melaporkan, nanti pihak penyelenggara yang akan merekomendasikan‎ ke pihak tertentu. Jika cuek saja, maka Satpol PP akan bertindak untuk menurunkannya.” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Palasah, Suharta, menanyakan tentang APK caleg yang rumah caleg tersebut berada di dekat masjid atau sekolah (kurang dari 20 meter, Red.).

Baca Juga:  Warga Karawang Diminta Perketat Prokes, Saat Ini Sudah Ada 2 orang Terpapar Omicron

Menjawab pertanyaan ini, Dede menjelaskan, jika memang rumah caleg tersebut benar-benar tempat tinggalnya dekat dengan masjid atau sekolah, maka hal tersebut merupakan pengecualian. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat