Daerah

APK Toto Purwanto Sandi Dipaku Dipohon, Siap-Siap Disanksi Bawaslu

×

APK Toto Purwanto Sandi Dipaku Dipohon, Siap-Siap Disanksi Bawaslu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun Bawaslu Purwakarta sudah berulang kali memperingatkan, tapi tetap saja masih banyak calon legislatif yang membandel.

Mereka seolah-olah ogah menggubris imbauan Bawaslu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan sejumlah tempat yang dilarang lainnya.

Seperti yang terlihat jelas di Jl Raya Bandung-Purwakarta, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Banyak APK Caleg jenis banner yang menempel di pohon dengan cara dipaku. Di antaranya APK Caleg milik Toto Purwanto Sandi.

Baca Juga:  Sembunyi di Hutan, 4 Tahanan Kabur Ditangkap Petugas Polres Cimahi

Warga sekitar mengatakan APK Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat asal Demokrat yang menempel dipohon itu, dianggap cukup menggangu pemandangan lantaran abai pada nilai-nilai estetik. Saat ditanyakan, kapan APK tersebut dipasang, warga tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Opak Sadawangi Majalengka Rambah Pasar Luar Negeri

“Kurang tahu kapan dipasangnya, tahu-tahu sudah ada (APK di Pohon),” ujar Rohmat, warga sekitar.

Ketua Panwascam Sukatani Abdul Muit mengatakan mengacu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak boleh APK dipasang dipohon.

Baca Juga:  Mantan Pemain Timnas Asal Bekasi Ini Diduga Menipu Calon TKK

“Saya mengimbau untuk semua caleg dan parpol untuk mentaati peraturan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” imbuhnya.

Muit menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua pelanggaran di masa kampanye ini, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran APK.

“Kita tindaklanjuti, ada sanksinya,” pungkasnya. (Fin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan