APK Toto Purwanto Sandi Dipaku Dipohon, Siap-Siap Disanksi Bawaslu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun Bawaslu Purwakarta sudah berulang kali memperingatkan, tapi tetap saja masih banyak calon legislatif yang membandel.

Mereka seolah-olah ogah menggubris imbauan Bawaslu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan sejumlah tempat yang dilarang lainnya.

Seperti yang terlihat jelas di Jl Raya Bandung-Purwakarta, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Banyak APK Caleg jenis banner yang menempel di pohon dengan cara dipaku. Di antaranya APK Caleg milik Toto Purwanto Sandi.

Baca Juga:  Jabar Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kota Bandung

Warga sekitar mengatakan APK Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat asal Demokrat yang menempel dipohon itu, dianggap cukup menggangu pemandangan lantaran abai pada nilai-nilai estetik. Saat ditanyakan, kapan APK tersebut dipasang, warga tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Panwaslu Cilaku Cianjur Sebut Pengawasan Logistik Pemilu Berjalan Lancar

“Kurang tahu kapan dipasangnya, tahu-tahu sudah ada (APK di Pohon),” ujar Rohmat, warga sekitar.

Ketua Panwascam Sukatani Abdul Muit mengatakan mengacu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak boleh APK dipasang dipohon.

Baca Juga:  Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto, Anies Baswedan Merosot

“Saya mengimbau untuk semua caleg dan parpol untuk mentaati peraturan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” imbuhnya.

Muit menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua pelanggaran di masa kampanye ini, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran APK.

“Kita tindaklanjuti, ada sanksinya,” pungkasnya. (Fin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat