Marak Buku Nikah Palsu, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah

JABARNEWS | BANDUNG – Maraknya buku nikah palsu, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah mengganti buku nikah dengan sebuah kartu setipis kartu KTP

“Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah

(Sistem Informasi Manajemen Nikah).Hal itu untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” jelas Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11/2018), dikutip dari detik.com.

Baca Juga:  TNI AD Keluarkan Helmet Thermal KC Wearable, Ini Fungsinya

Kata Amin, kartu nikah itu akan terbit mulai akhir November 2018. Sementara, mereka yang akan menikah mendapat buku serta kartu nikah.

Baca Juga:  AMSI Desak Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers

“Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemendikbud Ristek Buka Program Pendidikan Profesi Guru 2023, Siapkan Kuota hingga 59.019 Orang

Amin menjelaskan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat