Daerah

Kejari Purwakarta: Ada Tidak Tersangka Lain, Tunggu Di Persidangan

×

Kejari Purwakarta: Ada Tidak Tersangka Lain, Tunggu Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah selesai melakukan pemeriksaan tahap 2 terhadap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 sejak 12 Febuari 2018 lalu. Kini Kejari Purwakarta mellimpahkan kasus MR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan HUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/11/2018).

Baca Juga:  Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Layak Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Sekira pukul 14.20 WIB, tersangka MR dan HUS dikawal pihak Kejari Purwakarta keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejari Purwakarta untuk langsung diberangkatkan ke rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.

Kepala Kejakasaan Purwakarta, Syahpuan, menegaskan, akhir dari pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 sudah final.

Baca Juga:  GTPP Covid-19 Cianjur Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Protokol Kesehatan

“Endingnya jelas, kalau jaksa sudah menyatakan P21, berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain nanti kita tunggu hasil Pengadilan saja,” ucapnya.

Ditanya soal dugaan adanya tersangka lain, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan, mengaku tidak dapat memberikan komentar terlalu jauh.

Baca Juga:  Marwan Hamami Percepat Relokasi Warga Kampung Jayamekar Sukabumi Akibat Pergerakan Tanah

“Kuncinya ada di kedua orang ini, tergantung di fakta Persidangan Tipikor Bandung nanti. Intinya saya tidak tahu, apakah mereka (kedua tersangka/red) akan buka-bukaan nanti di fakta persidangan atau tidak,” jelas Syahpuan, kepada awak media usai digelarnya pemeriksaan. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan