Dicokok Polisi, Anggota Geng Motor Di Purwakarta Ini Dijerat Pasal Berlapis

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pria berinisial GP (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Rabu (24/10/2018). GP yang merupakan warga Kampung Bendul, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di Kampung Seulaeurih, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Dari tangan tersangka GP, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,3 gram siap edar,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Polri Temukan Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Sebelum ditangkap karena narkoba, lanjut Twedi, GP yang diketahui anggota salah satu geng motor itu terlibat kasus 170 KUHP tentang Pemukulan, dan terlibat juga kasus 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:  KPK Kembali Terbitkan Sprindik Terhadap Setya Novanto

“Tersangka GP itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus 170 KUHP dan 363 KUHP,” ujarnya.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan Pasal 170 tentang Pemukulan. Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, GP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun. (Gin)

Baca Juga:  Tiga Cara Ini Bisa Kalian Lakukan Ketika Review Kinerja Buruk

Jabarnews | Berita Jawa Barat