Dicokok Polisi, Anggota Geng Motor Di Purwakarta Ini Dijerat Pasal Berlapis

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pria berinisial GP (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Rabu (24/10/2018). GP yang merupakan warga Kampung Bendul, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di Kampung Seulaeurih, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Dari tangan tersangka GP, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,3 gram siap edar,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Pemilik Motor Royal Enfield Harus Tahu, Ada Recall Oleh Pabrik Karena Masalah Ini

Sebelum ditangkap karena narkoba, lanjut Twedi, GP yang diketahui anggota salah satu geng motor itu terlibat kasus 170 KUHP tentang Pemukulan, dan terlibat juga kasus 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:  Sampaikan Kabar Duka, Oded M Danial Terkenang Sosok Penuh Dedikasi

“Tersangka GP itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus 170 KUHP dan 363 KUHP,” ujarnya.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan Pasal 170 tentang Pemukulan. Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, GP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun. (Gin)

Baca Juga:  Bukan Pawang Hujan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Pantau Cuaca Bersama BMKG di Formula E

Jabarnews | Berita Jawa Barat