Belum Penuhi Target PBB, Pemkot Bandung Bebaskan Denda Bagi Penunggak PBB

JABARNEWS | BANDUNG – Beredarnya selebaran penghapusan denda administratif bagi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Ema Sumarna.

“Memang tahun ini kita mengeluarkan produk hukum peraturan wali kota yang sekarang ini sudah di legitimate, nomer 1386/2018 tentang tatacara penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB, ini diamanatkan di UU nomer 28 tahun 2009, bahwa setiap kepala daerah boleh melakukan itu,” jelas Ema ditemui di balai kota, Rabu (21/11/2018) sore.

Baca Juga:  Pasar Kalijati Subang Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Kata Ema, penghapusan denda itu ditujukan terhadap wajib pajak (WP) PBB yang bukan atas dasar kesengajaannya, niatannya, kesalahannya, mereka itu (WP) ternyata terkena denda.

“Nah ruang ini bisa di intervensi dengan kebijakan atau dalam bentuk regulasi yang tadi saya katakan,” ungkapnya.

Penghapusan itu diakui Ema dengan tujuan Pemkot ingin mendorong tingkat kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB.

Baca Juga:  Pakan Sulit Dicari, Harga Hewan Kurban Pun Naik

“Dan disana pun ada ruang terhadap sanksi atau denda administrasinya tereliminasi. Walaupun itu kan tidak dalam jumlah yang luar biasa, denda tidak mungkin melebihi kewajiban pokok kan,” tandasnya.

Lebih jauh Ema akui, kinerja PBB saat ini belum ideal diperoleh BPPD, inginnya sebesar Rp. 650 miliar, namun sekarang baru Rp. 529 miliar, sedangkan waktu mepet.

Baca Juga:  Resep Minuman Sehat Dari Jamu Kunyit Tradisional

Efektif hari kalender tinggal 40 hari kerja, malah bila dikurangi libur 10 hari jadi 30 hari.

“Kita ingin akselerasi itu, agar mampu memberikan daya dukung signifikan pajak daerah kota,” pungkasnya.

Masih kata Ema, denda PBB yang dihapuskan itu merupakan piutang PBB

dari saat kewenangan pajak oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kemudian dialihkan ke pemerintah daerah atau BPPD. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat