Menikah Dini Picu KDRT, Benarkah?

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seringnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu faktornya disebabkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut menikah terlalu dini.

Melihat kondisi itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat hukum lain menyarankan supaya warga menahan anak-anaknya untuk tidak menikah pada usia terlalu dini.

Perwakilan dari pihak Kemenag Majalengka, Jajang Suherman, mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat di Kecamatan Palasah untuk tidak menikah terlalu dini. Alasannya untuk menakhodai sebuah rumah tangga, perlu kematangan mental dan persiapan yang cukup mapan, selain faktor usia dewasa.

Baca Juga:  Dibanding Penyekatan, Bupati Garut Lebih Pilih Aturan Ganjil Genap Kendaraan

“‎Dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat 1 memang tercantum bahwa usia laki-laki untuk menikah yakni minimal berusia 19 tahun,sementara untuk perempuan 16 tahun.” ungkapnya, saat sosialisasi Kadarkum, di Aula Balai Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:  Lewat Doodle Hari Ini, Google Ingatkan Lagi Pentingnya Pakai Masker

Jajang menambahkan, pihaknya sering menerima laporan, salah satu faktor sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yakni karena pada saat menjalankan pernikahan terlalu dini. Pasutri dinilai belum siap mental, sehingga terjadi banyak kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi diharapkan warga di Kecamatan Palasah ini menikahkan anaknya setelah semuanya benar-benar matang, jangan soal umur saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Kita Targetkan 4 Juta Wisatawan Berkunjung Ke Purwakarta

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya, Kasubag Bantuan Hukum Polres Majalengka, Hadi Solehudin. Dia berharap masyarakat di Kecamatan Palasah, umumnya se-Kabupaten Majalengka supaya tetap menjaga kerukunan antar keluarga dan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Termasuk ketika keluar rumah, berkendara motor agar selalu memakai helm. Itu juga demi keamanan dan kenyamanan,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat