JABARNEWS | KARIKATUR – Beredarnya foto-foto/ video dimedia sosial atau media informasi tentang gelaran aksi reuni 212 yang masih melibatkan anak-anak.
Padahal sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memberikan himbauan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam acara tersebut. Lembaga perlindungan anak ini mengkhawatirkan dengan kondisi fisik dan psikis anak-anak pada acara tersebut.
Adanya Undang-Undang no.35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan tegas menyebutkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya.
Suasana lingkungan aksi semacam 212 ini dianggap KPAI sebagai bentuk kegiatan yang tidak sesuai diikuti oleh para anak-anak. Dimana dalam masa pertumbuhan ini, anak-anak masih memerlukan bimbingan penuh akan hal yang diterima oleh pemikirannya, termasuk juga kondisi kesehatan. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat