Daerah

Suka-suka Di Sukamiskin

×

Suka-suka Di Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada persidangan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Hasan, terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Rabu, 5 Desember 2018, Jaksa KPK, Trimulyo Hendradi mengungkap fakta yang mengejutkan berkaitan dengan penyimpangan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga:  Sukabumi Kembali Diguncang Gempa Bumi, BMKG Minta Waspada Gempa Susulan

Jaksa mengatakan, napi bernama Fahmi Darmansyah yang merupakan napi korupsi, diizinkan membangun bilik asmara yaitu tempat nyaman yang difungsikan sebagai tempat khusus hubungan suami istri di dalam area Lapas. Bilik asmara ini berukuran 2×3 meter persegi.

Baca Juga:  Jelang Nataru, KAI Cirebon Catat Penjualan Tiket Kereta Baru 26 Persen

Parahnya lagi, tempat tersebut dikomersilkan Fahmi dengan cara disewakan kepada napi-napi lainnya dengan tarif Rp. 650.000. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Potensi Bencana di Akhir dan Awal Tahun Tinggi, BPBD Jabar Pemerintah Daerah Siapkan Anggaran BTT

 

Tinggalkan Balasan