Waduh!… Anggota DPRD Purwakarta Merasa “Didzalimi”?

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam kelanjutan persidangan kasus korupsi perjalanan dinas dan Bimtek tahun 2016, didapatkan fakta mengejutkan dalam persidangan.

Saksi-saksi dari anggota DPRD Purwakarta Komisi IV mengaku, mereka mendatangani kertas atau kuitansi kosong atas perintah staf keuangan. Dengan dalih, saat itu isi kuitansi tersebut belum diketik saja, dan atas mencuatnya kasus perjalanan dinas dan Bimtek fiktif ini para dewan tersebut mengaku menjadi korban yang didzalimi.

Baca Juga:  Kalapas Kena OTT KPK, Sukamiskin Harus Berbenah

Alasan/pernyataan para saksi dewan tersebut tidak begitu saja diterima jaksa di persidangan. Dengan adanya tanda tangan dari anggota DPRD yang tertera di “kuitansi kosong” tersebut, negara mengalami kerugian Rp 2.4 miliar. Seharusnya, ada kewaspadaan/amanah dalam menjalankan setiap tugas yang diemban.

Baca Juga:  Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Hasilkan Rp600 Juta, ke Mana Uangnya?

Anggota DPRD merupakan orang-orang pilihan yang mewakili rakyat, melewati berbagai tahapan untuk bisa duduk di kursi kehormatan dewan, dan tentunya diharapkan bisa amanah, bertanggung jawab dalam tugasnya. (*)

Baca Juga:  DPRD Jabar Persempit Ruang Gerak Koruptor

Jabarnews | Berita Jawa Barat