Terekam CCTV, Pencuri Tabung Gas Di Majalengka Dibekuk Polisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Purwakarta membekuk pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, di Kompleks Lanud S. Sukani, Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku diamankan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Pelaku saat ini berada di dalam tahanan Mako Polres, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, adanya CCTV yang terpasang di tempat usaha memudahkan pelaku kejahatan teridentifikasi secara spesifik.

Baca Juga:  Berlangsung Ricuh! Demo Buruh di Depan Gedung DPRD Jabar Abaikan Prokes

“Adanya CCTV di rumah TKP Pak Suradi, langsung kami tindak lanjuti. Sehingga dalam waktu cepat, pelaku bisa langsung diamankan pada Rabu pekan lalu jam 19.30 WIB,” ungkapnya, di Mapolres Majalengka, Senin (21/1).

Baca Juga:  Maraknya Kicauan Politisi...

Kapolres menyebutkan, pelaku atas nama Nana Rusmana (46) tertangkap kamera secara jelas mengenakan topi warna krem, kaos lengan panjang warna biru bisa segera ditangkap.

Kronologisnya, pada Rabu, 9 Januari 2019, pelaku Nana menyelinap dan mengendap untuk memasuki rumah yang akan dicuri.

“Pada saat itu, yang punya rumah juga tengah berada di dalamnya, namun pelaku tidak menyadarinya. Pelaku mengambil tabung gas lalu mengangkutnya ke luar garasi. Dia tidak tahu bahwa dirinya terekam CCTV,” tandasnya.

Baca Juga:  Mantan Dirut PDAM Karawang Ditangkap Kejati Jabar

Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama kepada pelaku usaha untuk memasang kamera tersembunyi di tempat usahanya. Mengingat peran dan fungsinya untuk keamanan sudah terbukti.

“Sehingga jika ada tindakan kejahatan, pelaku bisa terekam dengan jelas,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat