JABARNEWS I BANDUNG – Petugas Polsek Bandung Wetan dan Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat pelaku penipuan dengan modus penukaran kartu ATM.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DM, MS, AR, dan AD. Keempat pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di depan Hotel Pavilun Jalan RE Martadinata Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Sabtu (23/03/2019).
“Barang bukti yang diamankan dari empat pelaku diantaranya, 96 kartu ATM berbagai Bank, 11 unit hanpone, 1 buku tabungan BRI, 1 unit kendaraan R4 dan uang tunai,” ujar Kapolsek Bandung Wetan, Kompol R Budi Triono, Selasa (2/4/2019).
Dalam aksinya pelaku DM menghampiri korban mengaku pengusaha, kemudian pelaku MS mendekati korban berpura-pura tidak saling kenal dengan pelaku yang lain.
Selain itu, pelaku mengaku orang Brunai menanyakan tempat penjualan elektronik yang ada di Bandung akan menjual hanpone sebanyak 150 unit.
Selanjutnya, setelah korban tertarik karena dijanjikan bonus, kemudian pelaku AR datang menjemput korban dan pelaku lainnya menggunakan kendaraan dan mengajak korban ke mesin ATM. Tanpa disadari oleh korban ATM-nya di tukar oleh pelaku DM.
“Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (San)
Jabar News | Berita Jawa Barat