LPA: Majalengka Belum Layak Disebut Kabupaten Ramah Anak

JABARNEWS | MAJALENGKA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ‎Kabupaten Majalengka mencatat 11 kasus tentang kekerasan terhadap anak dalam tiga bulan terakhir ini. Dengan banyaknya kasus tersebut, Majalengka belum layak disebut sebagai kabupaten ramah anak.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, pihaknya mencatat dalam tiga bulan di tahun 2019 sejak Januari hingga akhir Maret, tercatat ada 11 kasus kekerasan terhadap anak yang menyangkut asusila, kekerasan fisik, penyalahgunaan obat,dan kekerasan. 

Baca Juga:  Hari Jadi Powan Ke-73, Polisi Wanita di Purwakarta Ziarah ke Makam Pahlawan

“Jadi sebetulnya belum layak untuk Kabupaten Majalengka disebut sebagai kabupaten yang ramah anak,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Aris menambahkan, predikat tersebut juga belum didukung dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Majalengka.

Baca Juga:  Tiga Tokoh Cerita Rakyat Yang Terkenal Karena Kecerdikannya

Padahal pihaknya telah mendorong para pemangku kepentingan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Hingga saat ini belum ada Perda perlindungan anak di Majalengka. Jadi bagaimana bisa Majalengka disebut sebagai kabupaten ramah anak?” ujarnya. 

Baca Juga:  Bibit Samad Riyanto Serahkan Dokumen TOS Kepada Bupati Subang

‎Aris kemudian menyebut kasus asusila ‎yang baru-baru ini terjadi di wilayah Majalengka bagian utara. Modus pelaku berkenalan dengan korban melalui akun media sosial, yang saat ini pelakunya sudah ditangkap pihak kepolisian. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat