Seorang Pria di Purwakarta Tega Gauli Anak Tiri lalu Menikahinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang Pria berinisial WS (48), Warga Kampung Cihideung, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta tega gauli anak tirinya, yang berinisial AS (17).

Diduga gara-gara ketagihan menyutubuhi anak tirinya, WS menikahi AS dengan cara diam-diam di Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, WS mengaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat ibu dari AS pergi bekerja.

Baca Juga:  Percepat Herd Immunity, Bank Bjb Ikut Fasilitasi Vaksinasi Covid-19

Bahkan, agar perbuatan busuknya tidak ketahuan orang lain, sebelum menyetubuhi anak tirinya WS terlebih dahulu mengancam AS untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

“Jadi memang kita sedang melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak tiri terhadap anak tiri nya, dimana kejadiannya berlangsung pada bulan Agustus 2018 lalu,” kata Matrius saat menggelar konperensi pers, di Aula Mako Polres Purwakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:  Heboh! Pungutan Dana Nakes Covid-19 di Cirebon Beredar Di Media Sosial

Lanjut Kapolres, pada bulan Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandung dari AS.

“Memang dari pengakuan pelapor itu ibu kandung yang berinisial ML bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku. Menurut keterangan pelaku, ia mengaku sudah ada hati terjadap anak tirinya ini sejak lama,” papar Matrius.

Baca Juga:  Minimarket Menjamur, Demiz: Zonasi Harus Diatur

Akibat perbuatannya, lanjut dia, WS terancam dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dapat dijerat dengan kurungan penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Matrius. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat