Ini 15 Saksi dan 2 Ahli yang Dihadirkan Tim BPN Prabowo

JABARNEWS | JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019 kembali digelar, Rabu (19/06/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak pemohon dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi.

Ketua Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto mengatakan, pihaknya meyakini para saksi yang dihadirkan akan dapat memberikan kesaksian yang terbaik.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Buruh Bangunan Mengangkat Semen

“Pokoknya bisa memberikan kesaksian yang terbaik. Kita coba memenuhi apa yg diminta oleh mahkamah. Ada beberapa cadangan yang kita siapkan juga jika nanti ada saksi tiba-tiba sakit,” kata BW kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019).

Adapun 15 saksi fakta yang dihadirkan BPN Prabowo yakni Ketua Tim Siber BPN Prabowo-Sandi, Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Pilkada 2020 di 8 Daerah di Jabar

Seperti diketahui dalam sidang Selasa (18/06/2019) kemarin majelis hakim memutuskan membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan si muka persidangan.

Baca Juga:  Masyarakat Cinta Rasulullah Gelar Aksi di Gedung Sate, Kecam Penghinaan Nabi

“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menutup lanjutan sidang kemarin. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat