Seleksi Calon Anggota KIP Jabar Dibuka

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengundang putra putri terbaik Jawa Barat untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023.

Seiring akan berakhir masa kerja Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat kepengurusan lama, Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jawa Barat membuka pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2) disebutkan, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.

Baca Juga:  Pesan MUI: Muslim Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

“Untuk itu Pemdaprov Jabar membuka pendaftaran yang terbuka untuk umum, bagi siapapun putra putri terbaik Tanah Pasundan yang memiliki minat, idealisme, dan mimpi keterbukaan informasi terwujud di Jawa Barat,” ujar Hermansyah, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Jabar, di Bandung, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:  Pemberantasan Korupsi Di Kota Bandung, Masih Banyak Catatan Dari KPK

Menurut Hermansyah, seleksi calon anggota KIP Jabar dilaksanakan dengan sistem gugur meliputi enam tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan penulisan makalah, dan wawancara.

“Tahap terakhir fit and proper test oleh DPRD,” jelasnya.

Formulir kelengkapan administrasi dan persyaratan calon anggota KIP Jabar 2019-2023 dapat diunduh di laman www.jabarprov.go.id/seleksikip2019 dan website Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat di alamat diskominfo.jabarprov.go.id, atau datang ke Sekretariat Tim Seleksi KIP Jabar di Kantor Diskominfo Provinsi Jabar, Jalan Tamansari No 55 Bandung (Bidang IKP), mulai tanggal 3 Juli 2019.

Baca Juga:  Dua Hari Pencarian, Gadis Hanyut Tenggelam di Perairan Nusa Dua Cianjur Ditemukan Tewas

Hermansyah menambahkan, dokumen pendaftaran dapat diantar ataupun dikirim melalui jasa pengiriman, serta dapat melalui surat elektronik [email protected].

“Berkas yang diserahkan sebanyak dua rangkap mulai 8 hingga 12 Juli 2019 pada jam kerja,” kata Hermansyah. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat