Polsek Sumberjaya Tangkap Dua Warga Jambi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya, Polres Majalengka menangkap dua warga Jambi. Keduanya diduga telah mencuri uang milik tetangganya di sebuah koperasi di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

‎”Dua warga Jambi bernisial WB dan PN. Mereka berdua telah mencuri ‎uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- ” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasubdit Humas Aipda Riyana, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga:  Seorang Satpam Bank Swasta di Kota Sukabumi Ditemukan Terbujur Kaku Oleh Rekan Kerjanya

Riyana menambahkan aksi kedua pelaku ‎yakni di rumah kontrakan milik bu Elu, yang dijadikan kantor Koperasi KSU Berlin.

‎Kronologis bermula pada hari Kamis, 25 Juli 2019 diketahui sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai sebesar Rp. 30.000.000.

Berdasarkan penuturan sejumlah saksi, waktu itu, seorang warga‎, Mintari pulang dari pasar Prapatan sekira pukul 12.30 wib dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

Baca Juga:  Bocah Aceh 15 Tahun Temukan Sumber Listrik dari Pohon Kedondong

“Setelah masuk, saksi pada saat ingin masuk kamarnya melihat gembok sudah dalam keadaan jebol, dan saksi masuk ke dalam kamar melihat sudah dalam keadaan acak-acakan. Setelah memeriksa ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari plastik sudah tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terbaru Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 27 Mei 2022

Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Mapolsek. ‎Dan pada Sabtu (27/7/2019), pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan di blok I RT 002 RW 001 Desa Sepat.

“Pada saat ditangkap ke dua tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 8.980.000,” ucapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat