Satpol PP Garut Bentuk Satgas Merpati untuk Tertibkan PSK

JABARNEWS | GARUT – Satuan Tugas (Satgas) Merpati dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut untuk menjalankan patroli rutin menegakkan peraturan daerah, salah satunya menertibkan pekerja seks komersial (PSK).

“Dalam penertiban PSK, kami terjunkan mereka,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilar melalui siaran pers di Garut, Rabu (2/10/2019).

Ia menuturkan Satgas Merpati merupakan tim dari jajaran Satpol PP Garut yang dilengkapi dengan kendaraan operasional berwarna putih, berikut difasilitasi pesawat komunikasi, dan tempat duduk semi terbuka.

Baca Juga:  Robograss, Robot Pembasmi Rumput Liar Otomatis Karya Mahasiswa ITB

Hendra menyampaikan, sesuai namanya, Satgas Merpati yang diambil dari nama burung itu dalam tugasnya lebih mengedepankan humanis, untuk itu para anggotanya sengaja dari jajaran Satpol PP wanita.

“Kami turunkan anggota wanita dengan pertimbangan mereka memiliki emosi penuh dengan keramahan, senyum,” kata Hendra didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Garut, Erin Heriyana.

Baca Juga:  Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTDI Dituntut 5 Tahun Penjara

Hendra berharap satgas tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan tanpa ada tindakan kekerasan, namun tetap tegas dalam menegakkan perda.

Selain itu, kata Hendra, Satgas Merpati juga mendapatkan tugas lain yakni mengingatkan masyarakat terutama kaum laki-laki setiap menjelang Salat Jumat.

“Kami berharap dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap terciptanya kondisi yang kondusif, melalui pendekatan humanis namun tegas,” katanya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Garut, Erin Heriyana, menambahkan, keberadaan Satgas Merpati masih belum dikenal luas masyarakat sehingga keberadaannya masih dipandang masyarakat sosok petugas yang galak.

Baca Juga:  Wagub Jabar Buka Festival Kabizza Di Purwakarta

“Masyarakat lebih menganggap petugas Satpol PP yang keras padahal tidak,” katanya.

Tugas Satgas Merpati itu selain penertiban para PSK, juga menertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), anak bolos sekolah, anak jalanan, gelandangan, pengemis dan komunitas punk jalanan. (Ara)