Sincan Ditangkap Polisi karena Menyimpan Sabu-sabu

JABARNEWS | KALIMANTAN SELATAN – Kepolisian Sektor Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangkap M Husni alias Sincan (43) karena kepergok menyimpan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (20/10/2019), pukul 13.00 WITA.

Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rahmad Ramadhani, mengatakan penangkapan terhadap Sincan atas dasar laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik terpalor.

Baca Juga:  Dukung Penanganan Covid-19, Pedagang Pasar Jatayu Kota Bandung Dirikan Posko Mandiri

Sincan ditangkap di sebuah rumah lingkungan RT 05 Desa Padang Basar Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.

“Karena diduga memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ucap Ipda Rahmad Ramadhani dilansir dari laman banjarhits.id, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Bisa Dilakukan Sebelum Negosiasi Gaji Setelah Wawancara

Di lokasi penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,02 gram, satu buah botol kosong plastik yang diplester warna hitam, satu bungkus plastik klip, dan satu buku tulis yang berisi catatan transaksi penjualan narkotika.

Baca Juga:  Terdampak Kekeringan, Lahan Pertanian di Garut Mulai Dilanda Kekeringan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ramadhani. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)