Sincan Ditangkap Polisi karena Menyimpan Sabu-sabu

JABARNEWS | KALIMANTAN SELATAN – Kepolisian Sektor Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangkap M Husni alias Sincan (43) karena kepergok menyimpan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (20/10/2019), pukul 13.00 WITA.

Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rahmad Ramadhani, mengatakan penangkapan terhadap Sincan atas dasar laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik terpalor.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Imron Rosadi Targetkan 3.000 Anak Disuntik Vaksin Covid-19

Sincan ditangkap di sebuah rumah lingkungan RT 05 Desa Padang Basar Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.

“Karena diduga memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ucap Ipda Rahmad Ramadhani dilansir dari laman banjarhits.id, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:  18 Bulan Selesai, Iriawan Canangkan Pembangunan TPPAS Regional Lulut-Nambo

Di lokasi penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,02 gram, satu buah botol kosong plastik yang diplester warna hitam, satu bungkus plastik klip, dan satu buku tulis yang berisi catatan transaksi penjualan narkotika.

Baca Juga:  Kemenag Ancam Sanksi Keras PPIU Pelanggar Aturan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ramadhani. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)