Polemik Cadar dan Celana Cingkrang bagi ASN, Ade Amran: Itu Pengekangan

JABARNEWS | CIAMIS – Ketua Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Kabupaten Ciamis menilai bahwa wacana aturan tidak boleh memakai cadar dilingkungan ASN merupakan pengekangan terhadap hak kewajiban warga negara dalam melaksanakan kewajiban agamanya dengan sesuai UUD 1945.

“Dalam hal ini pemerintah tidak perlu mengatur hal yang terlalu jauh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis, Ade Amran kepada Jabarnews di Kantor DPRD Ciamis, Senin (04/11/19).

Baca Juga:  Hadapi Libur Panjang di Jabar Siaga Satu, Begini Kata Ridwan Kamil

Ade Amran menerangkan, Menteri Agama harusnya lebih fokus bagaimana kinerja yang selama ini banyak yang perlu dibenahi, seperti tentang dana umat dan service haji.

“Di Kementrian Agama kan masih banyak yang perlu dibenahi, terlalu aneh kalau Menteri Agama mengejar hal-hal yang sensitif dan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Meriahkan Angklung's Day 2019 di Gedung Sate

Menurut Ade, jika dilihat dari sudut pandang Syariat Islam, kita harus menghargai teman-teman yang mengambil pandangan paham Fiqihnya, cadar merupakan bagian dari menyempurnakan menutup aurat.

“Kan kasihan, kalau Kementrian Agama sendiri yang identik ada umat agama Islam disitu ngurusin itu, kan aneh. Memakai cadar dan celana cingkrang jangan sampai terlalu jauh dikaitkan dengan radikalisme,” tuturnya.

Baca Juga:  Penampakan Kuntilanak Hebohkan Jagat Maya

Saya berharap, Kementrian yang baru dan formasi menteri yang baru tidak lagi mencari-cari polemik mengurus hal-hal yang sensitif bagi umat Islam yang notabene mayoritas di negeri kita.

“Masih banyak PR yang harus dibenahi untuk bangsa ini, dari pada mengurusi tentang cadar dan celana cingkrang,” pungkasnya. (CR1)