JABARNEWS | GARUT – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SP (43) di Kabupaten Garut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran kemarahan warga di wilayah Tarogong Kidul.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Joko.
Pengungkapan kasus bermula dari pengakuan korban kepada salah satu anggota keluarga. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis.
“Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Setelah dilakukan visum, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.





